S.O.P

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERPUSTAKAAN KOTA TANGERANG

I. Tujuan

SOP ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dan sistematis mengenai operasional Perpustakaan Kota Tangerang. Tujuannya adalah untuk memastikan layanan perpustakaan berjalan dengan baik, memberikan kenyamanan bagi pengunjung, dan menjaga kualitas pelayanan yang prima.

II. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh staf dan pengelola Perpustakaan Kota Tangerang yang meliputi berbagai kegiatan, seperti peminjaman dan pengembalian buku, layanan informasi, kegiatan literasi, penggunaan fasilitas komputer dan internet, serta kegiatan lainnya yang ada di perpustakaan.


III. PROSEDUR PELAYANAN PERPUSTAKAAN

1. Pendaftaran Anggota Perpustakaan

  • Tujuan: Mendaftarkan pengunjung sebagai anggota perpustakaan.
  • Langkah-langkah:
    1. Pengunjung mengisi formulir pendaftaran anggota dengan data yang benar dan lengkap (nama, alamat, nomor telepon, dan identitas diri).
    2. Petugas memverifikasi data dan memasukkan data anggota ke dalam sistem perpustakaan.
    3. Setelah pendaftaran, pengunjung mendapatkan kartu anggota yang dapat digunakan untuk meminjam buku.
  • Waktu Pelaksanaan: Setiap hari kerja selama jam operasional perpustakaan.

2. Peminjaman Buku

  • Tujuan: Meminjam buku dengan prosedur yang jelas.
  • Langkah-langkah:
    1. Anggota mencari buku yang ingin dipinjam melalui katalog perpustakaan (baik secara manual atau menggunakan komputer).
    2. Petugas memeriksa status buku (tersedia atau dipinjam) dan mencatat data peminjaman (judul buku, kode buku, tanggal peminjaman).
    3. Anggota mengisi form peminjaman dan menyerahkan kartu anggota.
    4. Petugas memberikan buku yang dipinjam beserta tanda peminjaman.
  • Batas Waktu Peminjaman: 7-14 hari (tergantung jenis buku).
  • Jumlah Buku yang Dapat Dipinjam: Maksimal 3 buku per anggota.
  • Denda Keterlambatan: Rp 1.000 per buku per hari.

3. Pengembalian Buku

  • Tujuan: Mengembalikan buku yang dipinjam sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  • Langkah-langkah:
    1. Anggota mengembalikan buku ke meja pengembalian atau melalui sistem online.
    2. Petugas memeriksa kondisi buku dan mencatat tanggal pengembalian.
    3. Buku yang dikembalikan diinput kembali ke dalam sistem untuk pembaruan status koleksi.
    4. Jika terjadi keterlambatan, petugas mencatat denda keterlambatan yang harus dibayar.
  • Kondisi Buku yang Rusak atau Hilang: Anggota wajib mengganti buku yang rusak atau hilang dengan buku yang sama atau dengan harga yang setara.

4. Layanan Komputer dan Internet

  • Tujuan: Menyediakan fasilitas akses komputer dan internet untuk pengunjung.
  • Langkah-langkah:
    1. Pengunjung mendaftar untuk menggunakan fasilitas komputer dan internet dengan menunjukkan kartu anggota.
    2. Petugas memastikan komputer dalam kondisi baik dan terhubung dengan internet.
    3. Pengunjung diberikan waktu maksimal 1 jam per penggunaan untuk mengakses internet.
    4. Setelah selesai, pengunjung harus log out dari akun yang digunakan dan mengembalikan komputer dalam keadaan baik.
  • Peraturan: Penggunaan komputer dan internet hanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dan pengembangan diri.

5. Pelayanan Referensi dan Informasi

  • Tujuan: Memberikan bantuan informasi terkait koleksi dan sumber daya di perpustakaan.
  • Langkah-langkah:
    1. Pengunjung mengajukan pertanyaan kepada petugas mengenai koleksi buku atau sumber informasi lain yang dibutuhkan.
    2. Petugas memberikan informasi atau membantu pengunjung mencari bahan yang relevan.
    3. Jika pengunjung membutuhkan sumber daya tambahan (seperti jurnal atau e-book), petugas akan mengarahkan mereka ke sistem digital perpustakaan.
  • Waktu Pelaksanaan: Setiap hari kerja selama jam operasional.

6. Layanan Kegiatan Literasi dan Pelatihan

  • Tujuan: Menyelenggarakan program literasi dan pelatihan keterampilan.
  • Langkah-langkah:
    1. Perpustakaan menyusun kalender kegiatan literasi dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
    2. Pengunjung dapat mendaftar untuk mengikuti kegiatan literasi, seminar, atau pelatihan sesuai dengan program yang tersedia.
    3. Petugas memastikan bahwa pengunjung mendapatkan materi dan informasi terkait pelatihan atau seminar.
    4. Program pelatihan dapat dilaksanakan dengan kolaborasi lembaga pendidikan atau profesional yang relevan.

IV. PENGELOLAAN COLEKSI BUKU

1. Pengadaan Koleksi Buku

  • Tujuan: Menambah koleksi buku yang relevan dan berkualitas.
  • Langkah-langkah:
    1. Melakukan survei kebutuhan buku berdasarkan feedback pengunjung dan tren literasi.
    2. Memilih penerbit dan vendor yang dapat menyediakan buku berkualitas.
    3. Memasukkan buku yang dibeli ke dalam sistem inventaris perpustakaan.
  • Kriteria Buku: Buku berkualitas tinggi, relevan dengan kurikulum pendidikan dan kebutuhan masyarakat, serta sesuai dengan standar katalog perpustakaan.

2. Pemeliharaan dan Perawatan Buku

  • Tujuan: Menjaga koleksi buku tetap dalam kondisi baik.
  • Langkah-langkah:
    1. Melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi fisik buku.
    2. Buku yang rusak diperbaiki atau diganti.
    3. Buku yang tidak laku atau usang dikeluarkan dari koleksi untuk diberikan pada program daur ulang atau disumbangkan.

V. KEAMANAN PERPUSTAKAAN

1. Pengawasan Keamanan

  • Tujuan: Menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung di perpustakaan.
  • Langkah-langkah:
    1. Petugas bertanggung jawab untuk memantau kegiatan di area perpustakaan.
    2. Menjaga agar koleksi buku tidak hilang dengan melakukan pemeriksaan secara rutin.
    3. Pengunjung dilarang membawa barang-barang berbahaya ke dalam area perpustakaan.

2. Sistem Pengawasan

  • Tujuan: Mengoptimalkan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas.
  • Langkah-langkah:
    1. Perpustakaan dilengkapi dengan CCTV di area strategis.
    2. Petugas melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan benar.

VI. PENUTUP

SOP ini merupakan pedoman operasional yang digunakan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Setiap staf dan pengelola Perpustakaan Kota Tangerang diharapkan untuk mematuhi prosedur ini dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung pengembangan literasi masyarakat.